BANGKINANG -Sejak sekda dijabat Yusri, banyak masalah tata kelola keuangan di Kampar amburadul, pertama dalam sejarah Kampar hanya gara -gara katerlambatan membayar tagihan listrik PT PLN ULP bangkinang berani melakukan pemutusan aliran listrik sementara di beberapa perkantoran di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
"Hal seperti ini seharusnya sudah bisa di antisipasi oleh Sekda, kenapa seolah terjadi pembiaran, rapor merah buat sekda, kita minta Bupati evaluasi Yusri, jika perlu dicopot saja", kata M Kojin dari Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) , Jumat (26/02/2021).
Menurut Kojin pihaknya juga mempertanyakan dana retribusi meteran rumah warga yang disetorkan ke pemda. Pemerintah kabupaten/atau kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
"Sekira Rp 2ribu per/amper se-Kabupaten Kampar, kemana dana ini apakah sudah benar dipergunakan oleh pemda" katanya.
Masih menurut Kojin seharusnya PLN juga jangan sewenang-wenang terhadap pemda Kampar yang notabenenya sebagai tuan rumah pembangkit listrik tenaga air.
" PLTA letaknya dikampar kok pihak PLN tega melakukan hal ini, pincabnya harus dicopot diusir dari Riau" katanya.
Sebagaimana diketahui PT. PLN (Persero) ULP Bangkinang telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik di beberapa perkantoran dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di kabupaten kampar pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021 lalu.
" Hal tersebut disebabkan karena adanya keterlambatan pembayaran tagihan listrik beberapa perkantoran dan PJU Pemkab Kampar.”, kata Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangkinang Endryez membenarkan.
Pemutusan yang dilakukan kata Endryez, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan bangkinang sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. PLN (Persero).
Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik. PT PLN (Persero) akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran (maksimal tanggal 20 setiap bulannya).
Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangkinang Endryez mengatakan, bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.
Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.
Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu dirinya memberikan apresiasi yang besar. Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.
"Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” ujar Endryez.
Balas Pantun
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar membalas dengan melakukan penyegelan Kantor Unit Layanan (ULP) PLN Bangkinang, Jumat, 26 Februari 2021.
Penyegelan tersebut diduga buntut pemutusan jaringan listrik di Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Sekda Kampar melalui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hambali bersama beberapa orang bawahannya turun langsung ke kantor ULP PLN Bangkinang guna melakukan penyegelan.
Hambali menyebut, hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan berkenaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dipenuhi pihak PLN ULP Bangkinang.
Saat ini, ULP PLN Bangkinang sedang melakukan rehab kantor. Kata Hambali, rehab kantor atau gedung sedang dikerjakan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 28 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perizinan dan Rekomendasi Usaha dan atau Kegiatan Bidang Lingkungan.
Selain itu, Hambali juga menyebut telah terjadi pelanggaran Perda Kampar No. 04 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.
“Juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kampar No. 68 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Hambali saat ditemui di Kantor ULP PLN Bangkinang.
Terkait penyegalan ini, Hambali tidak menampik sebagai buntut dari telah diputusnya jaringan listrik Balai Bupati Kampar dan sejumlah kantor instansi Pemda lainnya oleh PLN beberapa hari lalu.
Sekretaris Sat Pol PP, Agustar, menegaskan, objek penyegelan ini hanya pada pembangunan gedung kantor PLN, bukan pada aktivitas pelayanan listrik kepada masyarakat.
Manajer ULP PLN Bangkinang, Endryez Pratama menjelaskan, PLN hingga saat ini sudah mengajukan perizinan ke DMP PTSP sejak satu minggu lalu.
"IMB sudah diurus satu minggu lalu. Bangunan ini renovasi dalam artian perbaikan atap dan dinding, tidak mengubah luas. Memang sampai saat ini memang belum keluar,” ujar Endryez.
Endryez menyayangkan tidak adanya surat peringatan dari DPM PTSP. Seharusnya, katanya, Pemda memberikan surat teguran tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Soal tunggakan Pemda Kampar, jelas Endryez, meterisasi Pemda Kampar telah terjadi selama 2 bulan, Januari dan Februari 2021. Sedangkan tunggakan listrik nonmeterisasi telah menunggak sejak Juli 2020 lalu.
Ia menegaskan, ke depan PLN siap membangun komunikasi yang baik dengan pemda, sehingga dapat satu visi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait adanya penyegelan pembangunan gedung ULP PLN Bangkinang, Endryez memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
(radarpku/kumparan)